Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi menaikkan batas maksimal untuk harga rumah bersubsidi yang bisa mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2023 dan 2024.
Beleid itu tertuang dalam PMK 60/PMK.010/2023, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak di kisaran Rp16 juta hingga Rp24 juta di setiap unit rumah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan PMK ini ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif, pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6/2023).