Menkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11 Persen di 2024

Jakarta, IDN Times- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Dengan begitu tarif PPN yang berlaku di tahun depan masih di level 11 persen.
"Untuk tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11 persen)," ujar Sri Mulyani dalam press statement Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 di DPR, Jumat (19/5/2023).
1. Faktor pendorong tarif PPN tidak dinaikkan

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah tidak menaikkan tarif PPN di tahun depan. Pertama, fundamental ekonomi terus menguat, yang tercermin dari realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal I sebesar 5,03 persen (YoY).
Kedua, faktor penerimaan pajak yang tetap kuat, didukung oleh pemulihan ekonomi yang semakin terakselerasi. Bahkan, penerimaan pajak hingga Maret sudah mencapai Rp432,25 triliun. Kinerja pajak tersebut, tumbuh 33,78 persen, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Kita melihat pertumbuhan ekonomi baik, penerimaan pajak cukup kuat, maka itu menjadi salah satu pondasi untuk kita terus menjaga momentum pemulihan ini," jelasnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat ketentuan bahwa tarif PPN bakal dinaikkan secara bertahap menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
2. Pemerintah tidak akan gegabah naikkan tarif PPN jadi 12 persen

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah yakni kondisi tahun politik di tahun depan.
“Tentu ini tergantung pertimbangan-pertimbangan, kita lihat situasinya. Pastilah (tahun politik jadi pertimbangan),” ujar Yon saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
3. Tax ratio dirancang 9,91 persen-10,18 persen

Dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKM) RAPBN 2024, pemerintah sudah merancang rasio perpajakan, sebesar 9,91 persen hingga 10,18 persen di tahun depan.
Kemudian kebijakan mobilisasi pendapatan negara, dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha serta kelestarian lingkungan. Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan (UU HPP).
"Melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Efektivitas pelaksanaan UU HPP diharapkan akan meningkatkan rasio perpajakan," tuturnya.