Jakarta, IDN Times - Beredar kabar rencana pembatasan kuota harian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kabar itu mencuat berdasarkan dokumen Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 mengenai pengendalian penyaluran Biosolar dan Pertalite beredar di publik.
Surat tertanggal 30 Maret 2026 tersebut memuat rencana pembatasan kuota harian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor angkutan orang dan barang yang dijadwalkan berlaku per 1 April 2026. Langkah pengendalian itu disebut sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Terbatas Kabinet untuk mengantisipasi krisis energi akibat perang di Timur Tengah. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi energi melalui implementasi pembelian wajar atau pembatasan BBM.
"Perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90," demikian dikutip Selasa (31/3/2026).
