Mahkamah Agung AS resmi membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusan pada Februari 2026 lalu, hakim menyatakan bahwa presiden telah melampaui batas wewenangnya dalam menggunakan undang-undang darurat untuk mengatur ekonomi.
Berdasarkan aturan hukum di AS, wewenang untuk mengatur pajak dan tarif impor secara resmi berada di tangan Kongres, bukan diputuskan secara sepihak oleh presiden.
Keputusan ini memicu proses pengembalian dana dalam skala besar yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hakim Richard Eaton dari Pengadilan Perdagangan Internasional telah memerintahkan pemerintah untuk segera menyusun rencana nyata guna mengembalikan uang kepada ribuan perusahaan yang terdampak.
Hakim Richard Eaton menekankan, lembaga bea cukai seharusnya mampu menangani hal ini dengan cepat.
"Pihak Bea Cukai memahami cara melakukan hal ini, karena mereka melakukan likuidasi entri dan pembayaran pengembalian dana setiap hari," ungkapnya dalam persidangan di Manhattan, dilansir The Guardian.
Proses pengembalian uang ini juga harus mencakup bunga yang terkumpul sejak dana tersebut dibayarkan ke kas negara. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi para pengusaha yang sempat kehilangan modal atau harus meminjam uang akibat beban tarif tersebut.
Brandon Lord, selaku Direktur Eksekutif di CBP, mengakui bahwa jumlah dokumen yang harus diproses sangat banyak, sehingga sistem komputer pemerintah memerlukan pembaruan besar agar bisa bekerja dengan baik.
Pemerintah berargumen, memeriksa jutaan dokumen secara manual akan memakan waktu bertahun-tahun dan bisa mengganggu kinerja petugas keamanan negara. Oleh karena itu, pengadilan memberikan waktu 45 hari sebagai jalan tengah bagi pemerintah untuk membangun sistem pemeriksaan otomatis.
Dengan sistem baru ini, setiap perusahaan diharapkan bisa menerima satu pembayaran gabungan yang mencakup seluruh klaim mereka, sehingga prosesnya lebih ringkas dan membantu pemulihan ekonomi perusahaan lebih cepat.