Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri di Ketapang dan Banjarnegara. (Dok Bea Cukai)
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022 serta prinsip ultimum remedium, yang menjadikan pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif, pelaku mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur administratif. Pelaku telah membayar denda administratif sebesar Rp1.306.992.000, setara tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke rekening kas negara.
Tonny mengatakan, pihaknya memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
“Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil,” ujar Tonny.