Bea Cukai Kendari Temukan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ekspedisi

- Rokok tak dilekati pita cukai nilainya mencapai Rp237,6 juta
- Pengawasan diperkuat untuk tutup celah peredaran rokok ilegal
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Kendari mengamankan 160 ribu batang rokok ilegal dari gudang ekspedisi usai dilaksanakan operasi darat.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengatakan, saat menyasar salah satu gudang ekspedisi di Kota Kendari, petugas mencurigai sejumlah paket yang secara fisik mengindikasikan berisi rokok polos tanpa pita cukai.
"Dengan disaksikan pihak gudang, kami memeriksa 10 koli barang kiriman. Hasilnya, kami menemukan 160.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
1. Rokok tak dilekati pita cukai nilainya mencapai Rp237,6 juta

Ia mengatakan, paket tersebut berisi rokok polos yang tidak dilekati pita cukai. Nilainya mencapai Rp237,6 juta, dengan nilai cukai sebesar Rp119,36 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp154,82 juta.
Adapun alamat pengiriman dalam paket tersebut tidak ditemukan dan nomor telepon penerima yang tertera pada paket dalam kondisi tidak aktif.
"Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Bea Cukai Kendari meminta pihak ekspedisi memperbarui status pengiriman melalui sistem pelacakan agar penerima barang menghubungi. Namun hingga akhir jam operasional, tidak ada respons," kata dia.
2. Pengawasan diperkuat untuk tutup celah peredaran rokok ilegal

Berdasarkan hal tersebut, petugas Bea Cukai Kendari melakukan pencegahan terhadap barang kiriman dan menetapkan kepala gudang sebagai kuasa pemilik barang. Dua surat bukti penindakan (SBP) pun diterbitkan sebagai dokumen resmi atas tindakan tersebut.
“Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya pada periode rawan seperti libur panjang. Selain melakukan penindakan, kami juga aktif melakukan sosialisasi serta mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Tonny.
3. Bea Cukai tindak 9.264 barang kena cukai ilegal

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak sebanyak 9.264 barang kena cukai (BKC) ilegal pada kuartal I 2025.
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, ribuan barang yang berhasil ditindak memiliki nilai Rp3,59 triliun. Komoditas yang paling banyak ditindak adalah rokok ilegal.
"Kalau kami lihat polanya, yang cukup dominan dari penindakan ini, cukai hasil tembakau, MMEA, tekstil, serta narkotika, dan komoditas elektronik," kata dia.
Khusus penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) pada kuartal I 2025, terjadi 344 penindakan, dengan NPP yang disita sebanyak 2,2 ton. Kemudian ada tambahan 1,5 ton pada April 2025 sehingga totalnya menjadi 3,7 ton.