Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dan perhiasan seberat sekitar 190 kilogram dengan nilai mencapai Rp500 miliar melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (27/4/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 60,3 kg perhiasan emas dan 130,262 kg koin emas, sekaligus menyelamatkan negara dari potensi kerugian Rp41 miliar.
Menurut Djaka, pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi (high value goods/HVG) seperti emas dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan sekaligus menjaga manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
"Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
