Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Geledah Bank di Medan Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Aset Rp2 M

KPK Geledah Bank di Medan Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Aset Rp2 M
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK menggeledah safe deposit box di salah satu bank Medan dan menyita logam mulia serta uang senilai sekitar Rp2 miliar milik tersangka Rizal.
  • Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai serta memulihkan potensi kerugian negara.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Februari 2026 yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta terkait dugaan suap impor barang tiruan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah safe deposit box atau kotak penyimpanan harta pada salah satu bank di Kota Medan, Sumatra Utara, pada Senin (20/4/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK menyita aset senilai Rp2 miliar.

"Dalam safe deposit box yang diduga milik tersangka RZL (Rizal) tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Budi menjelaskan KPK melakukan penggeledahan tersebut dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus korupsi Bea Cukai, serta sebagai langkah awal memulihkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More