Jakarta, IDN Times - Media sosial X tengah diramaikan informasi tentang importasi peti jenazah yang dipungut bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap sebagai barang mewah. Informasi itu disampaikan akun @ClarissaIcha yang menceritakan pengalaman temannya dipungut biaya peti mati saat membawa jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulisnya, Sabtu (11/5/2024).
"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja 'kena' lagi," imbuhnya.