Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Peti Jenazah dari Malaysia Dipungut Biaya, Ini Kata Bea Cukai

Ilustrasi. Peti jemazah (Pixabay)
Ilustrasi. Peti jemazah (Pixabay)
Intinya sih...
  • Akun di media sosial X menceritakan pengalaman temannya yang dipungut biaya peti mati sebesar 30 persen dari harga peti jenazah saat membawa jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.
  • Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Salah satu akun di media sosial X menceritakan pengalaman temannya yang dipungut biaya peti mati saat membawa jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.

Akun @ClarissaIcha itu menulis bahwa temannya dipungut biaya seebsar 30 persen dari harga peti jenazah. Itu karena peti jenazah tersebut dianggap barang mewah.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulisnya, Sabtu (11/5/2024).

"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja 'kena' lagi," imbuhnya.

1. Kemenkeu buka suara

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun buka suara mengenai kabar viral tersebut. Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai hal itu.

Dia pun meminta pihak tersebut memberikan detail informasi kejadian agar bisa ditindaklanjuti.

Yustinus menuturkan, Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

"Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama," kata dia, dikutip dari akunnya di X.

Dia menjelaskan, terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dengan pembebanan pungutan nol rupiah.

"Tidak ada pungutan untuk peti jenazah," ujarnya.

Kendati demikian, terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah, seperti sewa gudang, ambulans, dan lainnya. Namun di dalamnya tidak ada bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan," tuturnya.

2. Tanggapan Ditjen Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai/Shutterstock
Ditjen Bea Cukai/Shutterstock

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan juga memberikan tanggapan soal itu. Ditjen Bea Cukai memastikan pengiriman peti jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk dan pajak.

"Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI)," tulis Bea Cukai melalui akunnya di X.

"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA," sambung Bea Cukai.

Bea Cukai menyatakan tuitan yang diunggah warganet bahwa importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen, dipastikan tidak benar.

"Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," ucap Bea Cukai.

Bea Cukai menambahkan, jika muncul tagihan, maka perlu dipastikan kembali detail tagihannya kepada pihak cargo atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah.

3. Barang yang dapat menggunakan rush handling

Bea Cukai menjelaskan, pembebasan bea masuk sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, dan diberikan fasilitas rush handling terhadap importasi jenazah dan peti jenazah.

Adapun barang yang dapat menggunakan rush handling, yakni:

  • Organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata atau darah
  • Jenazah dan abu jenazah
  • Barang yang dapat merusak lingkungan, antara lain bahan yang mengandung radiasi
  • Surat kabar dan majalah yang peka waktu
  • Dokumen (surat)
  • Binatang hidup dan tumbuhan hidup
  • Barang lain yang karena karekteristiknya perlu mendapat pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin Kepala Kantor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us