Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengamankan 7.877 bal pakaian bekas sepanjang 2022 hingga Februari 2023. Umumnya, pakaian bekas ini diimpor untuk jualan thrifting.
"Bahwa sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya misalnya pakaian itu tidak diizinkan untuk bekas. Jadi, harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya," kata Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).