Bea Cukai Sita 7.877 Bal Pakaian Bekas Impor dari Pelabuhan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengamankan 7.877 bal pakaian bekas sepanjang 2022 hingga Februari 2023. Umumnya, pakaian bekas ini diimpor untuk jualan thrifting.
"Bahwa sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya misalnya pakaian itu tidak diizinkan untuk bekas. Jadi, harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya," kata Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
1. Dalam 2 bulan ini 1.700 bal pakaian bekas diamankan
Asko menjelaskan, sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal.
"Dan di 2023 ini sampai dengan Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal dari pakaian bekas," ujarnya.