Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bea Cukai Tegal gagalkan peredaran 666.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi di Jalan Raya Pantura, Kademangan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal pada Jumat (14/3/2025). (Dok Bea Cukai)

Jakarta, IDN Times – Bea Cukai kembali mengagalkan peredaran rokok ilegal. Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Tegal yang mengagalkan peredaran 666 ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan melalui sebuah operasi itu dilakukan di Jalan Raya Pantura, Kademangan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal pada Jumat (14/3/2025). Nilai rokok ilegal berbagai merek tersebut sekitar Rp489,01 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp496,836 miliar.

1. Kronologi penindakan kendaraan mengangkut rokok ilegal

Bea Cukai bersama tim gabungan melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025). (Dok. Bea Cukai)

Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Tegal mengenai adanya mobil pick-up box yang diduga mengangkut rokok ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran di jalur tol dan jalan raya pantura.

Pada pukul 13.30 WIB, petugas mendapati kendaraan yang dicurigai tengah parkir di tepi jalan. Pemeriksaan langsung dilakukan dengan disaksikan oleh pengemudi berinisial B. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan rokok ilegal sebanyak 666.000 batang yang rencananya akan dikirim ke Serang, Banten.

2. Pengambangan kasus dan penyelidikan

Bea Cukai bersama tim gabungan melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025). (Dok. Bea Cukai)

Barang bukti beserta kendaraan pengangkut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengembangan kasus ini berlanjut keesokan harinya, Sabtu (15/3/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial AA yang diduga sebagai pengendali pengiriman dan pemilik barang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang cukai.

3. Bukti keseriusan Bea Cukai berantas rokok ilegal

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Malang. (Dok. Bea Cukai Malang)

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri hasil tembakau yang legal.

“Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Rokok ilegal merugikan banyak pihak, termasuk industri legal dan masyarakat,” sambungnya.

Editorial Team