Jakarta, IDN Times – Bea Cukai kembali mengagalkan peredaran rokok ilegal. Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Tegal yang mengagalkan peredaran 666 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan melalui sebuah operasi itu dilakukan di Jalan Raya Pantura, Kademangan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal pada Jumat (14/3/2025). Nilai rokok ilegal berbagai merek tersebut sekitar Rp489,01 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp496,836 miliar.