Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp11,25 M

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan 8,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada kuartal pertama pada 2025. (Dok. Bea Cukai)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan 8,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada kuartal pertama pada 2025. (Dok. Bea Cukai)
Intinya sih...
  • Kanwil Bea Cukai Jatim I musnahkan 8,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada kuartal pertama 2025.
  • Pemusnahan dilakukan di perusahaan pengolahan limbah di Mojokerto, dengan nilai barang sebesar Rp11,25 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp6,08 miliar.
  • Langkah pemusnahan ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mengedarkan barang kena cukai ilegal serta melindungi industri dalam negeri dan masyarakat.

Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan 8,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada kuartal pertama pada 2025. Pemusnahan dilakukan di salah satu perusahaan pengolahan limbah di Mojokerto, pada Jumat (14/3/2025).

“Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak dalam siaran pers yang diterima IDN Times (20/3/2025).

1. Nilai rokok ilegar mencapai Rp11,25 miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan 8,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada kuartal pertama pada 2025. (Dok. Bea Cukai)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan 8,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada kuartal pertama pada 2025. (Dok. Bea Cukai)

Syuhadak menjelaskan, pada pemusnahan ini pihaknya memusnahkan 8,1 juta (8.153.360) batang rokok ilegal. Barang-barang ini diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp11,25 miliar (Rp11.251.636.800).

Dari total nilai barang tersebut, potensi kerugian negara jika rokok ilegal itu beredar mencapai Rp6,08 miliar (Rp6.082.406.560).

2. Imbau masyarakat dan pelaku usaha melaporkan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan 8,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada kuartal pertama pada 2025. (Bea Cukai)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan 8,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada kuartal pertama pada 2025. (Bea Cukai)

Ia berharap langkah pemusnahan oleh Bea Cukai ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih mencoba mengedarkan barang kena cukai ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal demi keberlanjutan perekonomian nasional yang sehat.”

3. Bea Cukai secara rutin musnahkan rokok ilegal

Bea Cukai bersama tim gabungan melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025). (Dok. Bea Cukai)

Bea Cukai Indonesia secara rutin melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pemusnahan rokok ilegal ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana bagi pelakunya. ​

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us