Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang tidak akan mengganggu kas negara.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, mengatakan, penerimaan bea masuk dari barang bawaan penumpang tergolong kecil nilainya.
Rinciannya, pada 2024, penerimaan bea masuk dari barang bawaan penumpang hanya sebesar Rp83 miliar, atau setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai sepanjang tahun tersebut.
"Jadi dampaknya, dengan persentase yang kami sampaikan sendiri, dapat diukur. Artinya, penerimaan dari penumpang ini sangat kecil," ujar Chairul dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Adapun kebijakan tersebut menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini diteken pada 26 Mei dan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
