Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni 2025

- Ditjen BC membebaskan bea masuk barang bawaan jemaah haji reguler berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
- Jemaah haji reguler diberi pembebasan bea masuk karena memiliki periode waktu tunggu yang cukup lama dan pelaksanaan ibadah yang panjang.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC), membebaskan bea masuk barang bawaan jemaah haji reguler. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen BC, Chairul, mengatakan, seluruh barang bawaan pribadi milik jemaah haji reguler akan dibebaskan dari bea masuk.
"Barang pribadi itu definisinya adalah barang yang dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use," ujar Chairul dalam Media Briefing secara virtual, Rabu (4/6/2025).
1. Alasan jemaah haji reguler bebas bea masuk

Chairul menjelaskan alasan pemerintah membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler. Hal itu karena mempertimbangkan karakteristik ibadahnya.
"Jemaah reguler ditentukan waktunya. Tidak sembarangan waktu bisa naik haji,” ujar dia.
Selanjutnya, jemaah haji reguler memiliki periode waktu tunggu yang cukup lama dengan waktu pelaksanaan ibadahnya juga cukup panjang. Mayoritas jemaahnya hanya beribadah satu kali seumur hidup.
“Dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah selesai melaksanakan ibadah yang berat. Berat karena cukup panjang dan waktu tunggunya bisa 20 hingga 25 tahun,” kata dia.
2. Jemaah haji khusus bebas bea masuk dengan nilai FOB maksimal 2.500 dolar AS

Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberikan atas barang bawaan dengan nilai pabean maksimal sebesar 2.500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan.
Apabila nilai barang bawaan melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Pajak Penghasilan (PPh) akan dikecualikan.
Chairul menegaskan, ketentuan ini berlaku hanya untuk barang pribadi. Jika barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang impor nonpribadi, maka akan dikenakan bea masuk sesuai tarif Most Favored Nation (MFN).
Sebelumnya, ketentuan mengenai bea masuk atas barang bawaan jemaah haji belum diatur secara spesifik dalam regulasi terdahulu, yakni PMK Nomor 203 Tahun 2017.
Dengan peraturan baru ini, Ditjen Bea dan Cukai berinisiatif memberikan fasilitas fiskal yang lebih adil dan spesifik untuk barang bawaan jemaah haji, mengingat ibadah haji umumnya hanya dilakukan sekali seumur hidup.
3. Tingkatkan layanan dan sederhanakan regulasi

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.
“Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ucap dia.