Konferensi pers di Gedung BEI Jakarta, Minggu (1/2/2026). (IDN Times/Aji Pitoko)
Untuk diketahui, kenaikan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang diusung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Kenaikan free float saham hingga 15 persen disebut OJK sesuai dengan standar global sehingga perlu dilakukan di pasar modal RI.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar serta memperdalam pasar saham Indonesia, sekaligus memperbesar partisipasi investor.
"Dengan peningkatan free float, OJK berharap bisa menarik lebih banyak investor, baik institusional maupun ritel, sehingga pasar modal Indonesia dapat berkembang lebih pesat," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi.
Free float saham merujuk pada persentase saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar terbuka, tidak dimiliki pemegang saham pengendali (seperti pendiri, perusahaan induk, atau entitas dengan pengaruh besar). Saham dalam kategori free float merupakan saham yang dimiliki investor publik dan dapat dibeli atau dijual di bursa saham.