Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara tentang kabar karyawan diduga meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar bisa melakukan initial public offering (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
"Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, dapat diinformasikan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT BEI. Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," tutur Nyoman Yetna, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/8/2024).
"Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," sambung dia.