Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BEI Sebut Ahmad Rafif Raya Gak Pernah Ikut Influencer Incubator

Influencer asal Makassar, Ahmad Rafif Raya (dok. LinkedIn)
Intinya sih...
  • Ahmad Rafif Raya diduga menyebabkan kerugian Rp71 miliar pada 34 klien yang terbukti raib.
  • BEI memiliki program Influencer Incubator sebagai wadah edukasi bagi para influencer di pasar modal.
  • Jeffrey Hendrik meminta masyarakat lebih memahami konsep investasi dan pengelolaan dana publik serta menekankan perlunya izin OJK dalam pengelolaan dana.

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait Ahmad Rafif Raya, influencer asal Makassar, yang diduga gagal mengelola investasi sehingga menyebabkan kerugian Rp71 miliar pada followers-nya. Dana investasi tersebut merupakan milik 34 klien yang kini disebut raib.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengungkapkan, nama Ahmad Rafif Raya belum memiliki edukasi sebagai influencer yang fokus pada investasi dan pengelolaan keuangan.

Asal tahu saja, BEI memiliki program bernama Influencer Incubator yang merupakan wadah edukasi bagi para influencer di pasar modal. Program tersebut bertujuan membuat para influencer pasar modal memberikan informasi terkait seluk beluk investasi kepada para followers-nya.

"Kalau saya cek nama itu memang gak pernah ikut di inkubator," ujar Jeffrey, dikutip Senin (8/7/2024).

1. BEI tidak punya kontrol atas para influencer yang ngomong tentang investasi

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jeffrey menjelaskan Influencer Incubator tak ubahnya sebagai sekolah pasar modal yang diberikan kepada masyarakat dan investor dengan tujuan memberikan pemahaman dan edukasi tentang investasi.

Di dalamnya, BEI memberikan pemahaman tentang dasar-dasar investasi sehingga publik, baik masyarakat maupun influencer memahami bahwa anggapan investasi cepat kaya dan informasi sejenis lainnya adalah tidak benar.

"Itupun kami tidak bisa menjamin bahwa mereka menyampaikan edukasi tersebut dengan benar. Ada ratusan ribu di luar sana yang mengaku influencer dan itu di luar kendali bursa dan memang bursa tidak punya kewenangan menindak atau menangkap mereka," tutur Jeffrey.

2. Publik mesti paham terkait konsep investasi

Ilustrasi indeks ekonomi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jeffrey meminta masyarakat lebih memahami konsep investasi dan pengelolaan dana publik. Dia pun memastikan, pengelolaan dana publik hanya bisa dilakukan oleh entitas yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan dikelola oleh individu.

"Jadi sebelum investasi harus cek dulu ke OJK, apa betul pihak tersebut sudah mendapatkan izin pengelolaan dana. Masyarakat harus waspada dan rasional sebelum investasi," ujar Jeffrey.

3. Satgas Pasti hentikan kegiatan pengelolaan dana investasi Ahmad Rafif Raya

Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto (Dok ANTARA)

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan Ahmad Rafif Raya.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti pada 4 Juli 2024 telah memanggil Ahmad Rafif Raya untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan masalah pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.

Bersama satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, Satgas Pasti juga me​mastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya.

"Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/7/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us