Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan peraturan terbaru dalam batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dan penetapan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt).
Dikutip dari pengumuman resmi BEI, Selasa (8/3/2025), ketentuan baru itu dirilis untuk memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Bahkan, BEI menyatakan ketentuan baru itu sebagai penanganan perdagangan bursa dalam kondisi darurat.
Seperti yang diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus merosot belakangan ini. Berdasarkan data IDX Mobile, IHSG melemah 1,33 persen dalam satu bulan terakhir, dan melemah 10,77 persen dalam satu tahun terakhir.