Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara itu, anggaran yang dikecualikan dari kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.
Kemudian belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).
"Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L," ungkapnya.
Meski demikian, Menkeu memastikan untuk belanja prioritas pemerintah tidak akan dikurangi seperti alokasi 20 persen anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukang dikurangi/dihilangkan.
Kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan. Namun jika hingga akhir Semester I 2023, tidak tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak maka dapat kembali dibuka.
"Sehingga K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi. Alokasi anggaran yang dibuka ini dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L," ucapnya.