Pasokan LPG 3 Kg. (dok. Pertamina)
Untuk membeli LPG 3 kilogram, masyarakat perlu terlebih dahulu terdaftar sebagai pengguna resmi. Meskipun pada awalnya tampak merepotkan, proses pendaftaran sebenarnya cukup sederhana selama persyaratan dipenuhi.
Berikut cara daftar pengguna LPG 3 kg:
Kunjungi sub pangkalan, pangkalan atau agen resmi LPG terdekat.
Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data ini akan digunakan untuk pencatatan digital.
Lakukan verifikasi dan transaksi LPG 3 kg melalui MyPertamina Merchant Apps yang tersedia
Jika KTP sudah terdaftar, kamu bisa melakukan transaksi.
Jika KTP belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan membawa KTP dan kartu Keluarga (KK).
Beritahu petugas bahwa kamu ingin mendaftar sebagai pengguna LPG 3 kg. Petugas akan membantu mendaftarkan konsumen ke sistem Subisi Tepat LPG.
Petugas akan memasukkan data kamu ke dalam sistem agar tercatat sebagai pengguna resmi.
Setelah pendaftaran selesai, kamu bisa langsung membeli LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP di sub pangkalan, pangkalan atau agen resmi.
Namun untuk sub pangkalan masih dilakukan proses digitalisasi secara bertahap. Sebagian sub pangkalan masih mencatatnya secara manual tapi Pertamina menargetkan dalam satu atau dua bulan, digitalisasi sudah bisa diterapkan di sub pangkalan.
Selain itu, prosesnya tidak memerlukan waktu lama. Setelah terdaftar, pembelian dapat dilakukan di subpangkalan, pangkalan, atau agen resmi tanpa harus mengulang pendaftaran.