Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan mulai 2026, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP.
Dia menekankan kelompok masyarakat mampu tidak seharusnya lagi menggunakan LPG subsidi tersebut. Menurutnya, rumah tangga di desil 8, 9, dan 10 sebaiknya sadar untuk tidak memakai LPG 3 kg.
"Tahun depan iya. Jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).