Bentuk Kepedulian PT Vale Indonesia terhadap Alam yang Berkelanjutan

Menjadi perusahaan tambang terkemuka, PT Vale Indonesia memiliki komitmen kuat dalam penerapan operasi pertambangan berkelanjutan. #Startswithme Komitmen ini merupakan upaya serius PT Vale Indonesia untuk tetap menjaga dan melestarikan bumi bagi generasi yang akan datang.
Salah satu komitmen yang dijalankan PT Vale Indonesia adalah Reklamasi dan Rehabilitasi yang merupakan bagian dari Rencana Pascatambang (RPT) sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Reklamasi dan rehabilitasi pascatambang bukan hanya sekadar kepatuhan yang dijalankan PT Vale Indonesia terhadap peraturan pemerintah, tapi merupakan bentuk kepedulian PT Vale Indonesia terhadap alam. Mau tahu bagaimana upaya PT Vale Indonesia dalam #menambangkebaikan melalui reklamasi dan rehabilitasi? Yuk, simak ulasan berikut ini!
1.Tahapan reklamasi dan rehabilitasi pascatambang PT Vale Indonesia
PT Vale Indonesia merencanakan penambangan yang selaras dengan perencanaan reklamasi dan rehabilitasi. Perencanaan terintegrasi tersebut tertuang dalam Vale Environment Management System (EMS).
Sebelum melakukan aktivitas penambangan, PT. Vale Indonesia mendata dan mengumpulkan berbagai jenis tanaman lokal yang berasal dari lahan yang akan ditambang, yang kemudian dikembalikan ke nursery.
Selanjutnya, masuk pada berbagai tahapan reklamasi dan rehabilitasi pascatambang. Tahapan dimulai dari penyiapan lahan, pengaturan bentang lahan, pembangun lereng dan kolam endapan, penggemburan lahan, penyebaran benih tanaman penutup, penanaman tanaman perintis, pemupukan dasar, dan tahap pemeliharaan tanaman.
PT Vale Indonesia menanam bibit lokal dan endemik sejak tahun 2007. Tanaman tersebut ditanaman pada lahan reklamasi yang sudah berusia 2 tahun. Tingkat keberhasilan juga terus dimonitor melalui pengumpulan data dengan sistem plot. Reklamasi dan rehabilitasi lahan dilakukan di lahan seluas 2,5 hektar, dengan kapasitas 700 ribu bibit per tahun. Lahan tersebut merupakan fasilitas pembibitan yang disediakan oleh PT Vale Indonesia.
2.Rehabilitasi lahan di luar konsesi oleh PT Vale Indonesia
Rehabilitasi lahan dan penghutanan lintas batas di luar area operasi pertambangan juga dilakukan oleh PT Vale Indonesia. Rehabilitasi tersebut dilakukan di lahan kritis dan daerah aliran sungai (DAS). Hal tersebut sesuai dengan Permen LHK No. 59 Tahun 2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PT Vale Indonesia untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan kelestarian lingkungan di daerah aliran sungai (DAS). Adanya rehabilitasi DAS juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
3.PT Vale Indonesia raih penghargaan Aditama
Penghargaan bergengsi diterima oleh PT Vale Indonesia dalam ajang Good Mining Practices (GMP) Award dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). GMP Award merupakan ajang tahunan yang memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia yang berhasil menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan.
Penghargaan Aditama sendiri merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PT Vale Indonesia. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja PT Vale Indonesia dalam menerapkan pertambangan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan. Hal tersebut mencakup pengelolaan teknik pertambangan, lingkungan hidup, dan konservasi mineral.