Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi yang berperan penting dalam mengadvokasi kepentingan dunia usaha di Indonesia.
Sebagai satu-satunya induk organisasi pengusaha yang diakui berdasarkan Undang-Undang (UU), Kadin memainkan peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Organisasi tersebut menaungi berbagai sektor usaha dan memiliki jaringan yang luas, mencakup pengusaha dari beragam skala, mulai dari usaha mikro hingga besar.
Adapun fungsi Kadin Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, adalah sebagai wadah tunggal bagi dunia usaha di Indonesia, yang meliputi usaha negara, koperasi, dan swasta.
Kadin berperan dalam memberikan pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi bagi para pengusaha. Selain itu, Kadin juga membantu memperluas peluang bisnis para anggotanya, baik di dalam negeri maupun internasional, dan mendukung peningkatan keterampilan berwirausaha serta verifikasi badan usaha.
Kadin memiliki misi untuk menciptakan organisasi yang kuat di tingkat pusat dan daerah serta membangun kerjasama strategis dengan berbagai pihak, termasuk komunitas bisnis internasional, guna meningkatkan investasi asing langsung (FDI) dan transfer teknologi.
Lantas, berapa biaya untuk menjadi anggota Kadin? Simak penjelasan berikut yuk!