Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa itu Kadin Indonesia? Ini Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Logo Kadin Indonesia. (Dok/Istimewa).
Logo Kadin Indonesia. (Dok/Istimewa).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan salah satu organisasi penting di bidang bisnis dan usaha yang berkaitan langsung dengan para pengusaha, koperasi, hingga swasta. Kadin Indonesia berdiri sejak 24 September 1968 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Sebagai induk organisasi bidang usaha, Kadin Indonesia menaungi wakil-wakil dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Di skala nasional, Kadin Indonesia juga telah dipimpin oleh 12 orang ketua sepanjang sejarahnya.

Kadin juga memiliki sejumlah tugas dan fungsi sebagai asosiasi usaha di Indonesia. Berikut penjelasan lengkap tentang Kadin Indonesia yang penting dipahami.

1. Pengertian Kadin Indonesia

Menara Kadin Indonesia (kadin.id)
Menara Kadin Indonesia (kadin.id)

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah wadah bagi pengusaha di Indonesia, baik di bidang usaha negara, koperasi, maupun swasta. Kadin Indonesia berperan sebagai wadah pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi pengusaha di Indonesia.

Saat ini, Kadin Indonesia menaungi seluruh jaringan di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal ini sekaligus menjadikan Kadin sebagai mitra strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi.

Kadin Indonesia pernah dipimpin oleh sejumlah tokoh pebisnis hingga politisi, misalnya Aburizal Bakrie (1993-2003), Mohamad S. Hidayat (2004-2010), Rosan Roeslani (2015-2021), hingga Arsjad Rasjid (2021).

2. Jenis anggota Kadin Indonesia

Munaslub Kadin (Dok Kadin Indonesia)
Munaslub Kadin (Dok Kadin Indonesia)

Menjadi anggota Kadin Indonesia dapat bermanfaat untuk memperluas peluang bisnis di dalam dan luar negeri, meningkatkan kemampuan wirausaha, hingga verifikasi badan usaha.

Ada empat jenis anggota Kadin Indonesia, yaitu:

  1. Anggota Biasa (AB): Pengusaha di Indonesia atau perusahaan.
  2. Anggota Luar Biasa (ALB): Organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan.
  3. Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro: Anggota Kadin Indonesia selain Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang statusnya sudah ditentukan sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro oleh peraturan perundang-undangan.
  4. Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum memiliki hak dan kewajiban sebagai ALB.

3. Tugas dan fungsi Kadin Indonesia

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, berikut beberapa tugas dan fungsi Kadin Indonesia:

  • Memfasilitasi hubungan pengusaha-pengusaha di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan sumber daya.
  • Memfasilitas tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
  • Mewakili kepentingan dunia usaha untuk melakukan komunikasi, konsultasi, dan advokasi kebijakan dengan pemerintah.
  • Mendorong implementasi tata kelola perusahaan yang baik di dunia usaha.
  • Memberikan akreditasi bagi setiap organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang ingin menerbitkan sertifikat.
  • Memberikan jasa layanan berupa penerbitan surat keterangan, arbitrase, legalisasi surat, dan rekomendasi tentang usaha.
  • Menjadi wakil bidang usaha pada berbagai kebijakan ekonomi dan investasi. Misalnya B20 dan ASEAN Investment Forum.
  • Memberdayakan organisasi perusahaan dan pengusaha untuk membangun dunia bisnis yang optimal.

Nah, itulah serba-serbi tentang Kadin Indonesia, induk organisasi bidang usaha dan bisnis yang berperan penting bagi kelangsungan dunia usaha di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yogama Wisnu Oktyandito
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us