Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah memastikan pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan JKP, pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan uang dari pemerintah selama enam bulan setelah masa PHK.
Dengan begitu, pekerja atau buruh tersebut tak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) ketika terkena PHK. Selain itu, beleid yang baru dari pemerintah ata Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan JHT baru bisa dicairkan ketika masuk pensiun atau telah berusia 56 tahun.
"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan dan JKP ini merupakan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung dapat manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga, dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).