Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun, Airlangga: Kalau PHK kan Ada JKP

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Senin (3/1/2022). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Senin (3/1/2022). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Di tengah kekhawatiran para pekerja tentang aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyinggung tentang keberadaaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP bisa didapat pekerja atau buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tidak seperti JHT yang pencairannya ditahan hingga usia 56 tahun, JKP dapat diperoleh pekerja atau buruh secara langsung tanpa menunggu masa pensiun.

"Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa JHT berbeda dengan JKP. JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," tutur Airlangga, dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).

1. Pokok-pokok perlindungan di dalam JKP

BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)
BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berlakunya JKP diklaim Airlangga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebelum usia pensiun atau sebelum 56 tahun. Adapun pokok-pokok di dalam JKP yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh di antaranya adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

JKP, kata Airlangga, merupakan jamnan sosial baru di dalam Undang Undang Cipta Kerja bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup mereka sebelum kembali masuk ke dalam pasar kerja.

"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan dan JKP ini merupakan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung dapat manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata dia.

2. Besaran uang pesangon dari JKP

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)
ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Airlangga pun kemudian menjelaskan besaran uang pesangon yang diberikan kepada pekerja atau buruh melalui program JKP.

"Pekerja atau buruh yang terkena PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari total upah (selama bekerja) dari bulan ke satu sampai ketiga dan kemudian 25 persen dari upah bulan keempat hingga keenam," ujarnya.

3. JHT dikembalikan marwahnya untuk hari tua

Ilustrasi para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)
Ilustrasi para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Sebelumnya diberitakan, JHT saat ini hanya bisa dicairkan ketika memasuki masa pensiun atau masuk usia 56 tahun. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tersebut seolah mengembalikan marwah JHT yang memang diperuntukkan sebagai dana bagi pekerja atau buruh ketika sudah pensiun nanti.

Hal itu diperkuat oleh penjelasan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari melalui akun Twitter pribadinya @Dita_Sari_ pada Jumat malam pekan lalu. Dia menyatakan, JHT memang sifatnya ditujukan untuk hari tua.

“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” tulis Dita dalam cuitannya.

Ia juga menjelaskan bahwa JHT bukan satu-satunya ‘tabungan’ yang dimiliki pekerja karena saat ini ada program baru yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” jelas Dita.

Menurut Dita, korban PHK kini juga mendapatkan JKP berupa uang tunai, selain pesangon dan juga pelatihan gratis serta akses lowongan pekerjaan.

“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” tulis Dita.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us