Jakarta, IDN Times – Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan mulai pekan pertama bulan Juni. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.
Pencairan gaji ke-13 ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
“Benar (gaji ke-13 PNS akan diberikan di minggu pertama Juni),” kata Hadiyanto kepada IDN Times, Kamis.