Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK untuk Lulusan SMA, Cek Daftarnya!

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat ini. Rencananya, Mei 2021 masyarakat yang memenuhi kriteria sudah bisa mendaftar.

Seleksi ini terbuka tidak hanya untuk lulusan sarjana saja, tapi juga mereka yang menempuh pendidikan SMA. Dari segi fasilitas maupun tunjangan, tidak ada perbedaan antara PPPK dan PNS.

Lalu berapa besaran gaji yang diterima oleh CPNS dan PPPK lulusan SMA? Berikut ulasannya.

1. Gaji pokok lulusan SMA berkisar Rp2-3 juta

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.

Besaran gaji PNS, sedikit berbeda dengan yang diperoleh PPPK. Nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya mulai dari Rp2.325.600 sampai dengan Rp3.878.700. Besaran gaji tersebut tentu sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

2. Rincian gaji CPNS dan PPPK lulusan SMA berdasarkan golongan

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)
ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut rincian gaji CPNS sesuai golongan:

• Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
• Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
• Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp2.301.800 - Rp3.655.000.
• Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Sementara untuk PPPK rinciannya adalah:

• Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
• Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
• Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200 
• Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600 
• Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
• Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
• Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
• Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
• Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
• Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
• Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
• Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
• Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
• Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
• Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
• Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
• Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

3. Perbedaan tunjangan PPPK dan CPNS

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Agar lebih mudah dipahami, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi kalau kontrak telah selesai, maka bisa berakhir atau diperpanjang.

Dari sisi tunjangan, PPPK mendapat tunjangan yang tidak berbeda jauh dengan CPNS. Mereka berhak memperoleh tunjangan, baik itu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

Mereka juga mendapat cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Hal yang tidak didapat oleh PPPK adalah jaminan pensiun. Jaminan tersebut hanya diberikan kepada PNS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

5 Hal Gak Penting yang Bisa Ganggu Kondisi Keuangan Kamu

22 Sep 2025, 23:00 WIBBusiness