Ilustrasi Lelang (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Di sisi lain, nilai transaksi lelang sepanjang 2022 berhasil mencapai Rp35 triliun dan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP mencapai Rp850 miliar. Nilai transaksi ini didominasi oleh Lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar 29,34 persen atau Rp9 triliun.
Jenis lelang lainnya yang memberi kontribusi besar antara lain, Lelang Harta Pailit sebesar Rp2 triliun, dari Lelang Sukarela Rp13 triliun, Lelang BMN/D (selain Bea Cukai) Rp0,8 triliun, Lelang Barang Rampasan/Sitaan Kejaksaan Rp0,6 triliun, dan dari Lelang Eksekusi
Pengadilan Rp0,4 triliun.
Selain PNBP, transaksi lelang juga berkontribusi bagi penerimaan negara berupa hasil lelang yang masuk ke Kas Negara, penerimaan pajak, dan kontribusi bagi penerimaan pemerintah daerah.
"Tercatat selama tahun 2022, hasil lelang yang masuk ke Kas Negara sebesar Rp1.571 miliar, pajak pusat sebesar Rp266 miliar, dan pajak daerah sebesar Rp93 miliar sehingga total penerimaan negara termasuk PNBP lelang di 2022 mencapai Rp2.789 miliar," ujar Joko.