Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Bank Indonesia
Logo Bank Indonesia

Intinya sih...

  • Jam operasional sistem pembayaran diperpanjang BI untuk libur Nataru 2025/2026.

  • Layanan Kas BI mengalami perubahan jadwal operasional selama libur Natal dan Tahun Baru.

  • Transaksi moneter tetap normal tanpa penyesuaian kebijakan selama libur panjang Nataru.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 demi menjaga stabilitas sektor keuangan.

Penyesuaian ini mengikuti ketentuan pemerintah terkait libur Nataru dan hanya berlaku untuk operasional BI. Sementara, sektor jasa keuangan lainnya mengikuti kebijakan masing-masing institusi.

1. Jam operasional sistem pembayaran diperpanjang

Ilustrasi Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

BI memperpanjang jam operasional beberapa sistem pembayaran. Berikut rinciannya:

  • BI-RTGS, BI-SSS, BI-ETP: Jam operasional diperpanjang hingga pukul 17.30 WIB pada 19–30 Desember 2025 (satu jam lebih lama dari biasanya). Pada 31 Desember 2025, jam operasional diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB.

  • SKNBI: Sama seperti sistem sebelumnya, jam operasional untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler juga diperpanjang hingga pukul 17.30 WIB pada 19–30 Desember 2025. Pada 31 Desember 2025, jam operasional diperpanjang hingga 22.30 WIB.

Selain itu, layanan setelmen transfer dana, pembayaran reguler, dan pengembalian prefund kredit pada 19–30 Desember 2025 diberikan tambahan waktu satu jam. Sementara itu, untuk 31 Desember 2025, diperpanjang enam jam.

2. Layanan Kas BI selama Nataru

Layanan kas keliling tukar uang oleh BI Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

BI juga mengubah jadwal operasional layanan kas sebagai berikut:

  • Penyetoran atau penarikan kas perbankan akan beroperasi hingga 24 Desember 2025.

  • Penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh akan berhenti pada 11 Desember 2025.

  • Penjualan uang rupiah khusus (URK) hingga 8 Desember 2025.

  • Layanan kas keliling beroperasi hingga 23 Desember 2025.

Layanan kas BI akan berhenti sementara pada 25–31 Desember 2025 dan kembali beroperasi pada 2 Januari 2026.

3. Transaksi moneter tetap normal

Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Di sisi lain, BI memastikan transaksi operasi moneter dalam rupiah maupun valuta asing tetap berlangsung normal tanpa penyesuaian kebijakan. BI juga memastikan publikasi indikator suku bunga dan nilai tukar seperti JIBOR, IndONIA, JISDOR, dan kurs acuan non-USD/IDR tetap sesuai jadwal, dengan publikasi JIBOR terakhir pada 31 Desember 2025.

Dengan penyesuaian ini, BI berharap masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas transaksi dan keuangan mereka agar tidak terkendala di tengah libur panjang.

Editorial Team