Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menegaskan para pedagang tidak boleh menolak pembayaran menggunakan uang tunai atau koin dari para konsumennya. Hal itu merupakan respons BI atas banyaknya pedagang yang hanya menerima pembayaran secara digital lewat QRIS atau layanan lainnya.
"Sesuai Pasal 21 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, itu jelas-jelas dinyatakan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI," ujar Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono usai Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (16/10/2024).