Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Benarkah Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi?

Uang keras pecahan Rp10 ribu emisi 2005. (dok. Bank Indonesia)
Intinya sih...
  • Uang kertas Rp10 ribu emisi 2005 tak berlaku lagi, harus dikembalikan sejak 2010
  • BI Perwakilan Sumsel Ricky Gozali: Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk proses pengembaliannya

Jakarta, IDN Times - Heboh kabar uang kertas Rp10 ribu emisi 2005 bergambar pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas dengan warna ungu plum tak berlaku lagi.

Hal itu awalnya diungkapkan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali pada Kamis, (3/10/2024) kemarin. Ricky mengatakan, uang Rp10 ribu emisi 2005 itu seharusnya sudah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberi waktu selama lima tahun untuk proses pengembaliannya.

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Ricky, dilansir ANTARA.

Dia mengatakan, uang kertas Rp10 ribu emisi 2005 itu hanya bisa dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

Benarkah uang Rp10 ribu emisi 2005 itu sudah tak bisa digunakan lagi? Begini faktanya.

1. BI pusat bantah uang Rp10 ribu emisi 2005 tak berlaku lagi

Tampak depan uang kertas pecahan Rp10 ribu emisi 2005. (dok. Bank Indonesia)

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim membantah informasi tersebut. Dia menyatakan, uang Rp10 ribu emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” kata Marlinson, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (4/10/2024).

2. Uang keras Rp10 ribu pecahan 2005-2022 masih berlaku

Uang kertas pecahan Rp10 ribu emisi 2005-2022. (dok. Bank Indonesia)

BI memastikan uang pecahan Rp10 ribu keluaran tahun 2005, 2016, dan 2022 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah hingga saat ini.

Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui:

  • Media sosial BI
  • Website BI (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx)
  • Menghubungi contact center Bicara 131,
  • Email bicara@bi.go.id
  • Langsung ke kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

3. BI imbau masyarakat tidak menolak pembayaran pakai uang Rp10 ribu emisi 2005

Tampak belakang uang kertas pecahan Rp10 ribu emisi 2005. (dok. Bank Indonesia)

Dalam kesempatan itu, Marlinson juga mengimbau masyarakat agar tidak menolak transaksi dengan uang Rp10 ribu emisi 2005, dan juga uang lain yang masih berlaku.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut,” ujar Marlinson.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us