Jakarta, IDN Times - Penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan PT Bina Karya (Persero) sebesar Rp500 miliar pada 2023 ditolak oleh Komisi XI DPR RI, setelah menerima pandangan dari masing-masing fraksi.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara dalam rapat dengar pendapatan (RDP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bina Karya, Kamis (14/9/2023).
"Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023 kepada PT Bina Karya (Persero)," kata Amir.