Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bisnis Migas Dapat Perlakuan Khusus Soal Kewajiban DHE, Ini Alasannya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Pemerintah memberi perlakuan khusus bagi sektor hulu migas dalam kebijakan DHE karena tingginya biaya eksplorasi, risiko besar, dan ketergantungan pada pinjaman luar negeri.
  • Presiden Prabowo melalui Menteri ESDM Bahlil menegaskan agar pengusaha KKKS migas tidak dicurigai terkait penggunaan DHE, demi menjaga kepastian aturan di sektor tersebut.
  • Mulai 1 Juni 2026, PP Nomor 21 Tahun 2026 mewajibkan eksportir SDA menempatkan minimal 30 persen DHE migas di sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) mendapat perlakuan khusus dalam kebijakan devisa hasil ekspor (DHE).

Bahlil mengatakan investasi di sektor hulu migas membutuhkan biaya eksplorasi yang besar dengan tingkat risiko yang tinggi. Selain itu, pembiayaan proyek migas juga banyak berasal dari pinjaman luar negeri.

Karena itu, pemerintah tidak mewajibkan seluruh DHE migas ditempatkan di dalam negeri seperti sektor lainnya. Menurut dia, porsi DHE yang ditempatkan di dalam negeri hanya 30 persen, sementara sisanya tetap bisa digunakan perusahaan.

"Investasi di sektor hulu migas itu membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit, itu cukup besar dengan risiko yang sangat besar sekali. Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri," katanya di ICE BSD, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

1. Prabowo menilai pengusaha migas tak perlu dicurigai

Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Bahlil mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas tidak dicurigai terkait penggunaan DHE mereka.

"Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai, karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti perpres yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada khawatiran," tuturnya.

Menurut mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu, kebijakan tersebut merupakan respons atas masukan dari perusahaan-perusahaan KKKS sekaligus untuk memberikan kepastian aturan di sektor migas.

2. Kebijakan baru DHE berlaku mulai 1 Juni

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 yang akan berlaku 1 Juni 2026. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Melalui beleid anyar itu, pemerintah memperketat kewajiban penempatan DHE SDA sekaligus memberikan sejumlah insentif bagi eksportir.

"Revisi kebijakan tersebut di dalam PP tersebut tentu adalah memperluas pengecualian penempatan devisa hasil ekspor pada bank non himbars untuk sektor pertambangan minyak dan gas (migas) dan nonmigas khususnya bagi mitra dagang yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman dan kesepakatan dengan Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di DPR, Rabu (20/5/2026).

3. Penempatan DHE di dalam negeri minimal 3 bulan

ilustrasi gaji dolar (pexels.com/Jonathan Borba)

Dalam aturan terbaru, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia atau melakukan repatriasi penuh dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Selain itu, eksportir wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia (SKI).

"Dana tersebut wajib ditempatkan minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas," ujarnya.

Editorial Team