Airlangga Sebut Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026

- Pemerintah menetapkan aturan baru DHE SDA melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026.
- Aturan ini mewajibkan DHE SDA disimpan di bank Himbara minimal 12 bulan dan dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen.
- Revisi dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas rupiah, serta menyesuaikan permintaan pengecualian dari sejumlah pihak.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan berlaku pada 1 Juni 2026.
"Terkait dengan regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), jadi revisi perubahan terhadap PP Nomor 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," kata dia di Istana Negara, Selasa (5/5/2026) malam.
Dengan demikian, Airlangga menegaskan, DHE SDA wajib masuk ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) minimal 12 bulan. DHE SDA tersebut juga harus dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen. Sementara terkait dengan sektor ekstraktif atau minyak dan gas (migas) berlaku seperti saat ini, yakni selama 3 bulan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan, masih ada proses penyempurnaan karena sejumlah revisi dalam rancangan aturan revisi DHE SDA. Revisi yang dimaksud mencakup permintaan pengecualian dari beberapa pihak dalam aturan tersebut.
"Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan presiden setuju karena memang tidak terlepas dengan niat kita menjalankan DHE," kata dia pada awal April lalu, dikutip dari ANTARA.
Revisi ini bertujuan mengunci likuiditas valuta asing di dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas rupiah.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), aturan baru ini akan mewajibkan penempatan DHE valas eksportir di Himbara. Selain itu, ketentuan terbaru juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.





![[QUIZ] Dari Tanggal Lahirmu, Ini Ide Franchise yang Cocok Untukmu](https://image.idntimes.com/post/20240228/lisanto-fjxa21l-ihw-unsplash-a5b9962b3fc7f3cf62c097d65b42212c.jpg)

![[QUIZ] Tebak Nama Mata Uang Asia Tenggara, Yakin Bisa?](https://image.idntimes.com/post/20241117/18879-68854c3f6876b62c6c0e179f8d1fe608.jpg)



![[QUIZ] Dari MBTI, Ini Ide Bisnis yang Cocok untuk Kepribadian Ekstrovert](https://image.idntimes.com/post/20240320/tim-mossholder-zhffvw2u93u-unsplash-90788451079a40c7884ed313ca93232a.jpg)





