Fidyah adalah sesuatu yang diberikan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau tebusan. Dalam ibadah puasa, fidyah adalah pemberian bahan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti karena seseorang meninggalkan kewajiban puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan agama.
Perintah fidyah sudah tertuang dalam firman Allah SWT pada surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya, "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Namun, sering muncul pertanyaan yang menjadi kebingungan umat Islam, yaitu bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadan? Waktu-waktu apa saja yang dibolehkan untuk membayar fidyah? Ketahui jawabannya di bawah ini, ya!