Ilustrasi pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sebelumnya, seorang mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian atas dugaan penggelapan dana senilai Rp975,37 juta.
Kuasa hukum korban, Danna Harly menyayangkan tindakan MBN yang tidak membayarkan hak kliennya, Ira, selaku mitra dapur dalam program Makan Bergizi Gratis di Kalibata.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025, pukul 14.11 WIB.
Danna menjelaskan Ira telah bermitra dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025, dan telah menyiapkan sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Perselisihan mencuat pada 24 Maret ketika Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD.
Awalnya, harga per porsi disepakati Rp15 ribu, namun sebagian berubah menjadi Rp13 ribu. Menurut Danna, pihak yayasan sudah mengetahui perbedaan anggaran ini sejak sebelum kontrak ditandatangani pada Desember 2024.
"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya dikutip dari ANTARA.