Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN Tahun 2023 di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Adapun ketentuan itu dimasukkan dalam Omnibus Peraturan BUMN. Adapun Omnibus itu menggabungkan 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi hanya 3 Peraturan Menteri BUMN. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan dalam aturan itu, Direksi BUMN hanya bisa menerima single income.
"Jabatan rangkap di komisaris di bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," tutur Tedi.
Tak hanya gaji, Peraturan Menteri BUMN yang baru juga mengubah ketentuan tantiem. Adapun tantiem merupakan salah satu jenis bonus tahunan. Lebih tepatnya tantiem adalah keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih yang ditentukan.
Sebelumnya, tantiem diberikan jika perusahaan mengantongi predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari auditor. Dalam aturan baru, direksi dan komisaris hanya bisa menerima tantiem jika perusahaan memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," ujar Tedi.