Jakarta, IDN Times - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Hak Atas Tanah (HAT) di IKN tidak menghapus hak, melainkan hanya mengubah skema pemberiannya. Basuki menjelaskan sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan langsung dalam satu siklus penuh 80 tahun.
Kini, jangka waktu satu siklus tersebut tetap 80 tahun, namun mekanismenya dipecah menjadi beberapa tahap. Revisi tersebut membagi pemberian HGB menjadi 30 tahun pertama, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
"Jadi, sedangkan untuk putusan MK tadi, itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tapi merevisi mekanismenya," kata Basuki di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).
