Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi KCIC (Whoosh) (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Dwiyana Slamet Riyadi menegaskan penagihan kontraktor harus mengikuti klausul kontrak yang disepakati.
  • Perusahaan harus menerapkan Good Corporate Governance dalam penagihan dari kontraktor, termasuk WIKA.

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi, menanggapi soal klaim kerugian yang dialami PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dwiyana menegaskan, segala bentuk penagihan dari pihak kontraktor, dalam hal ini WIKA, harus mengikuti klausul yang sudah disepakati dalam kontrak.

Editorial Team

Tonton lebih seru di