Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1f497fa2-8b61-4a0f-9c10-c7c1497a55a3.jpeg
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (11/9). (dok. Pertamina)

Intinya sih...

  • Pekerja di Kilang Pertamina Cilacap mengaku terkena PHK sepihak, namun Pertamina membantah bahwa PHK tersebut dilakukan oleh perusahaan langsung.

  • Pertamina menyatakan telah menyelesaikan masalah dengan pendekatan kekeluargaan dan berharap pekerja tersebut dapat kembali melaksanakan tugasnya.

  • Anggota DPRD Jawa Tengah menyoroti adanya kejanggalan terkait status kepegawaian pekerja yang terkena PHK, yang disebut sebagai karyawan tetap namun belakangan disebut kontrak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengungkapkan aksi long march yang dilakukan seorang pekerja Kilang Pertamina Cilacap. Pekerja tersebut mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak meski sudah lama bekerja.

Dia meminta Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengklarifikasi kasus tersebut agar tidak menimbulkan kesan badan usaha milik negara (BUMN) itu justru memutus hubungan kerja dengan karyawan yang sudah lama mengabdi.

Hal itu disampaikan Mufti saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI dan jajaran direksi PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya pada Kamis (11/9/2025).

"Nah maka kami minta klarifikasi soal ini. Dan kami minta ketika mereka dia sudah sampai Jakarta diterima oleh Dirut Pertamina si orang yang melakukan long march ini, Pak agar Bapak bisa mendengar secara langsung kenapa dia di-PHK," katanya, dikutip Jumat (12/9/2025).

1. PHK disebut bukan dilakukan Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengatakan Pertamina secara konsisten memberikan kontribusi pada penerimaan negara dalam bentuk pajak, dividen dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Dok. Pertamina)

Simon menjelaskan, kasus tersebut bukan PHK langsung dari Pertamina. Dia menyebut, pekerja yang dimaksud merupakan tenaga outsourcing dari perusahaan lain yang menjadi mitra penyedia tenaga kerja di kilang Pertamina Cilacap.

"Apabila ada berita yang menyampaikan bahwa PHK ini adalah dari pihak Pertamina, itu mungkin kurang tepat karena karyawan yang dimaksud adalah karyawan outsourcing PT lain yang memasok tenaga kerja untuk kilang di Pertamina," paparnya.

2. Pertamina selesaikan secara kekeluargaan

Kantor Pertamina (dok. Pertamina)

Simon menegaskan, Pertamina telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan pendekatan kekeluargaan. Dia menyebut, pekerja yang bersangkutan sudah kembali ke tempat asalnya.

Selain itu, Pertamina berharap masalah yang terjadi dapat diselesaikan secara baik. Dia juga menyebut harapannya agar pekerja tersebut bisa kembali melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

"Kami juga telah melakukan upaya dengan baik secara kekeluargaan dan kami berharap agar supaya masalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan tentunya karyawan itu dapat kembali melaksanakan pekerjaannya," tuturnya.

3. Anggota DPRD pertanyakan status pekerja

Korban PHK sepihak Adhi Cahya Purwanto saat tiba dikantor gubernur Jateng pada tanggal 14 Agustus 2025 setelah nekad berjalan kaki dari Cilacap.(IDN Times/Dok. Adhi Cahya)

Anggota DPRD Jawa Tengah, Asfirla Harisanto,menyebutkan, sejumlah kejanggalan setelah menerima langsung pengaduan keluarga korban di Rawalo, Banyumas, Kamis (21/8) malam.

Menurutnya, salah satu hal paling krusial adalah perbedaan status kepegawaian Adhi. Dalam dokumen yang dimiliki keluarga, Adhi tercatat sebagai karyawan tetap. Namun, perusahaan belakangan menyebut statusnya sebagai pegawai kontrak.

"Menurut saya, ini sudah nggak benar. Dari surat-surat yang saya baca, statusnya karyawan, tapi kok disebut kontrak? Ini perlu dipertanyakan dan penjelasan," tegas Asfirla.

Editorial Team