Jakarta, IDN Times - BP Batam memastikan tenggat relokasi warga Pulau Rempang, alias pengosongan Pulau Rempang bukan 28 September 2023. Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan tim pendataan masih melakukan sosialisasi.
Dia berharap tim tersebut bisa lebih cepat menyelesaikan sosialisasi terkait hak-hak warga Rempang yang akan terdampak pembangunan Rempang Eco-City.
“Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat,” kata Rudi dikutip dari situs resmi BP Batam, Senin (25/9/2023).