Jakarta, IDN Times - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyoroti penumpukan barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, penumpukan barang PMI menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri.
Namun, menurutnya, wajar bila Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, justru dapat melanggar peraturan bila tidak melaksanakan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri," kata Benny dalam keterangan sebagaimana dikutip Selasa (9/4/2024).
