Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Barang Kiriman TKI Tertahan, Kemendag: Ada Kesalahpahaman

Peninjauan PMI di Bandara Soekarno Hatta oleh Menhub, Menkes, Kapolri dan Letjen TNI (Dok. Angkasa Pura II)
Peninjauan PMI di Bandara Soekarno Hatta oleh Menhub, Menkes, Kapolri dan Letjen TNI (Dok. Angkasa Pura II)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah terjadi kesalahpahaman terkait dengan tertahannya barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) alias pekerja migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan  dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024), terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

"Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," kata Budi melalui keterangan di Jakarta, Minggu (7/4/2024).

1. Permendag baru atur kelompok barang tertentu dapat diimpor dengan izin Kemendag

Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dilarang Bea Cukai (IDN Times/Sukma Shakti)
Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dilarang Bea Cukai (IDN Times/Sukma Shakti)

Budi menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para PMI yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.

Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

"Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag," ujarnya.

2. PMI diminta memahami aturan baru terkait barang kirimannya

ilustrasi barang bawaan (unsplash.com/Michal Balog)
ilustrasi barang bawaan (unsplash.com/Michal Balog)

Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

"Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia," ujar Budi.

3. Kemendag libatkan BP2MI dalam menentukan kelompok barang tertentu

Ilustrasi di bandara (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Ilustrasi di bandara (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dia mengatakan Kemendag bersama-sama dengan kementerian dan lembaga, termasuk BP2MI, dalam menentukan kelompok barang tertentu serta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.

"Ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan yang terkait, antara lain, untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup," paparnya.

Selain itu, agar tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Cek Fakta: Warisan Termasuk dalam Obyek Pajak Penghasilan?

22 Sep 2025, 08:03 WIBBusiness