Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membolehkan SPBU membatasi pembelian Pertalite oleh konsumen, meskipun pemerintah belum menerbitkan hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres 191 direvisi oleh pemerintah sebagai payung hukum untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi dengan RON 90 tersebut. Hanya saja, revisi yang dilakukan belum rampung. Oleh karenanya, BPH Migas belum bisa menerbitkan peraturan turunan terkait pembatasan Pertalite.
"Sebetulnya dari BPH Migas kan belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan pembelian volume ya untuk Pertalite, kami masih menunggu penerbitan dari revisi Perpres dulu, utamanya adalah untuk pengaturan konsumen penggunanya ya, setelah itu baru nanti kita atur," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui saluran YouTube BPH Migas, Selasa (2/5/2023).