Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (dok. BPJSTK)

Intinya sih...

  • Sritex resmi pailit, 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan
  • Kemudahan pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan PHK Sritex
  • Dana Rp125 miliar disiapkan untuk pencairan JHT karyawan Sritex

Jakarta, IDN Times - Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berdampak pada 10.665 karyawannya kehilangan pekerjaan. Sritex resmi tutup dan diambil alih Tim Kurator per Sabtu, 1 Maret 2025.

Terkait karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya Sritex, kini diberikan kemudahan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di