Jakarta, IDN Times - Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berdampak pada 10.665 karyawannya kehilangan pekerjaan. Sritex resmi tutup dan diambil alih Tim Kurator per Sabtu, 1 Maret 2025.
Terkait karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya Sritex, kini diberikan kemudahan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pihaknya membuka layanan klaim JHT di Sritex selama 10 hari. Durasi itu diharapkan cukup melayani seluruh pengajuan klaim JHT pegawai yang terkena PHK.
“Target kami 10 hari selesai, ini hari kedua,” kata Oni di Jakarta, Kamis (6/3/2025).