Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Manaker Janji Kawal Pencairan Hak-Hak Korban PHK Sritex

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Tenaga Kerja. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Menteri Ketenagakerjaan memastikan pencairan hak-hak korban PHK Sritex, termasuk JHT, JKP, dan THR.
  • Pemerintah meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan untuk perlindungan pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, pihaknya mengawal pencairan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

1. Menaker optimalkan hak-hak pekerja yang terkena PHK lewat PP 6/2025

Kantor Sritex (instagram.com/halo.sritex)

Upaya untuk mengoptimalkan hak-hak pekerja yang terkena PHK akan dilakukan sejalan dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. 

Dalam PP tersebut, pemerintah meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kita optimalkan dan kami akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP," ujar Yassierli.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Posko-posko tersebut nantinya akan menjadi tempat bagi pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan bantuan dalam pengurusan klaim JHT dan JKP.

2. Kurator komitmen bayarkan THR untuk 10 ribu pekerja

Infografis Partai Buruh: PHK Ribuan Buruh Sritex Ilegal dan Langgar UU (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait kepastian THR untuk 10 ribu pekerja korban PHK Sritex, Menaker mengatakan,saat ini kurator sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan hak pekerja tersebut.

“Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” ujar Yassierli.

3. Menaker berkoordinasi dengan kurator terkait pekerja sritex yang terPHK bisa kembali bekerja

Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)

Yassierli juga menyambut baik wacana dari Tim Kurator Sritex yang akan menawarkan opsi bagi pekerja yang di-PHK untuk kembali bekerja melalui kemitraan dengan investor baru. Meski demikian, ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait mekanisme perekrutan dan calon investor dari negara mana. 

"Kita akan padat untuk mencoba berkoordinasi, kita koordinasi mekanismenya seperti apa teknisnya. Kita sama-sama  sudah dengar bahwa ada komitmen dari kurator untuk membuka opsi beroperasinya kembali pabrik sehingga ada kesempatan untuk bekerja, untuk bekerja kembali dan Insyallah kami akan hadir di sana untuk mengawalnya," tuturnya.

4. Ada beberapa investor tertarik untuk optimalkan aset Sritex

Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)

Menaker menambahkan, kurator akan mencari investor yang tepat, dan Kemaker akan terus mendukung serta mengawal komitmen tersebut dengan membentuk tim agar memastikan proses berjalan lancar.

"Menurut saya, apa yang disampaikan kurator sudah jelas. Ada beberapa investor yang tertarik, dan itu adalah domain kurator untuk memilih yang terbaik. Kami dari Kemnaker akan mengawal komitmen tersebut dan siap memberikan dukungan penuh," ujarnya.

Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang terdampak PHK, memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, dan membuka peluang untuk pemulihan sektor industri.

Sebagai informasi, Sritex tak lagi beroperasi buntut tak bisa membayar utang atau pailit dan resmi tutup per Sabtu, 1 Maret 2025. Akhir perjalanan bisnis pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex pada Jumat, 28 Februari 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us