Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan bersama dengan Indonesia Audit Watch (IAW), Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta, dan Petisi 28 secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit uang publik yang keluar akibat kewajiban tes PCR oleh pemerintah.
Juru bicara LBH Kesehatan, Iskandar Sitorus menyatakan permohonan terhadap BPK tersebut dilakukan guna menindaklanjuti beragam persoalan terkait tes PCR yang telah dibuka ke publik dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami melihat ada baiknya institusi negara (BPK) melakukan penelisikan dengan pola audit untuk memperhatikan, menelusuri hal-hal yang mengakibatkan sekitar Rp23 triliun uang publik menjadi tersedot untuk hal yang sesungguhnya bisa digunakan untuk suatu hal yang berbeda jika tidak ada peraturan mereka-mereka ini," tutur Iskandar saat ditemui IDN Times di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).