Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan nilai koreksi sebesar Rp1,8 triliun atas pelaksanaan program subsidi/komensasi/public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023 terhadap 15 badan usaha milik negara (BUMN). Temuan itu berdasarkan pemeriksaan BPK yang dilakukan pada semester I tahun ini.
BPK menemukan pada 10 BUMN terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan subsidi dengan peraturan perundang-undangan sebesar Rp461,63 miliar. Koreksi itu, di antaranya juga berasal dari subsidi pupuk pada PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaan senilai Rp338,52 miliar.