Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Intinya sih...

  • BPK temukan penyimpangan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan negara hingga Rp371,83 miliar
  • Hasil audit investigasi diserahkan kepada Jaksa Agung S.T. Burhanuddin untuk pengusutan kasus tersebut
  • BPK juga serahkan LHP PKN terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja BRI kepada PT Linkadata Citra Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp120.146.889.195
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa keuangan (BPK) mengungkapkan, ada penyimpangan dalam masalah keuangan yang dialami PT Indofarma Tbk (INAF).

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif, BPK menemukan penyimpangan itu berindikasi tindak pidana, yang merugikan negara hingga Rp371,83 miliar.

“BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,” kata Hendra dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).

1. Hasil investigasi BPK diserahkan ke Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung. (dok. Sekretariat Kabinet)

BPK pun telah menyerahkan hasil audit investigasi itu kepada Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Hendra mengatakan, LHP BPK bisa digunakan sebagai dasar pengusutan kasus tersebut.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujar Hendra.

2. BPK juga temukan kerugian negara dari pemberian kredit modal BRI

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain hasil pemeriksaan investigatif di PT Indofarma, BPK juga telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024.

LHP PKN ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada tahun 2016 - 2019.

3. Ada kerugian negara di BRI sebesar Rp120 miliar

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada BRI sebesar Rp120.146.889.195.

Hendra mengatakan, penyerahan LHP itu merupakan wujud komitmen BPK dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editorial Team