Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa keuangan (BPK) mengungkapkan, ada penyimpangan dalam masalah keuangan yang dialami PT Indofarma Tbk (INAF).
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif, BPK menemukan penyimpangan itu berindikasi tindak pidana, yang merugikan negara hingga Rp371,83 miliar.
“BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,” kata Hendra dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).